Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Batu Berharap, Perekrutan PKD Sesuai Jadwal

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) – Dalam rangka monitoring pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengadakan rapat koordinasi dan evaluasi, Selasa, 17/1 bertempat di Kantor Bawaslu Jalan Bukit Berbunga No 13A Kota Batu. Hadir dalam rakor tersebut, seluruh pimpinan Bawaslu Kota Batu, Sekretariat Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, dan staf Panwaslu Kecamatan. Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman, ST menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memonitor proses seleksi PKD yang dilaksanakan oleh masing-masing Panwaslucam. "Rapat ini untuk melihat capaian pendaftar per desa dan identifikasi permasalahan masing-masing untuk meningkatkan animo masyarakat dalam mendaftar". [caption id="attachment_5991" align="alignnone" width="559"] Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi saat memberikan tanggapan[/caption] Perlu diketahui, proses pendaftaran harus memenuhi 2 kali kebutuhan. Dimana, setiap desa/kelurahan minimal ada 2 orang pendaftar perdesa/kelurahan. Selain itu, harus dilihat keterwakilan perempuan sebanyak 30 %. Jika tidak terpenuhi harus dilakukan perpanjangan pendaftaran. Oleh karena itu, Abdur Rochman meminta untuk menggenjot jumlah pendaftar. "Tinggal dua hari waktu yang tersedia, harus dimaksimalkan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan, ayo turun ke bawah, mencari calon potensial yang berkeinginan mendaftar menjadi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa" ungkap Rohman. [caption id="attachment_5992" align="alignnone" width="567"] Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran Dan Sengketa Bawaslu Kota Batu saat memberikan arahan pada Panwaslu Kecamatan se Kota Batu.[/caption] Rohman optimis, jika mekanisme jemput bola dilakukan akan terpenuhi jumlah pendaftar. “Kami melakukan supervisi ke masing-masing Panwaslu Kecamatan, sejauh ini kami optimis bahwa pendaftar yang akan mendaftar melampaui batas minimal yang telah dipersyaratkan yaitu 2 kali kebutuhan. Kalau ada potensi perpanjangan waktu pendaftaran, kebutuhan keterwakilan perempuanlah yang akan kita lakukan perpanjangan. Seandainya tgl 19 Januari 2023 jumlah pendaftar sudah terpenuhi semua, ini nanti merupakan prestasi bagi teman-teman Panwaslu Kecamatan dalam hal kerja-kerja rekrutment pengawas kelurahan desa yang lebih baik dan berintegritas. Setiap individu yang berniat mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu baik itu dijajaran KPU maupun Pengawas di Bawaslu merupakan pribadi-pribadi yang tangguh. Kita tidak melihat gender perempuannya tetapi pribadi yang sudah berani menjadi penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab, keterpanggilannya sebagai warga negara yang baik lewat penyelenggara pemilu itu yang diutamakan, “pungkasnya. (Rif)
Tag
Berita
Publikasi