Lompat ke isi utama

Berita

Kepada KPU, Supri sampaikan Perubahan Penanganan Sengketa Proses Pemilihan

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Supriyanto, menyampaikan beberapa Perubahan Peraturan Bawaslu perihal Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepada KPU Kota Batu. Peraturan tersebut yakni termaktub dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Terdapat perubahan Mekanisme Penyelesaian sengketa Pemilihan, hal ini perlu kiranya untuk kita kaji bersama, sehingga semua Pihak bisa Paham perubahanya," Kata dia, di Kantor Bawaslu Kota Batu.(16/10/2020). "Ada beberapa perubahan yang meliputi, format Permohonan yang berbasis Aplikasi SIPS, limitasi Waktu Penyelesaian sengketa, hingga pada kewenengan Bawaslu dalam memutus yang bersifat Final," Terangnya. Dihadapan Komisioner KPU yang hadir, ia Flashback Pengalaman Memutus Proses Sengketa Antar Pemilihan yang terjadi pada Pemilu 2019 di Kota Batu, yang mana, ada beberapa kendala yang terjadi, terutama persoalan pemahaman Pengadministrasian. "Bahwa pada Pelaksanaan Pemilu 2019 , Bawaslu meregister 2 Sengketa namun tidak sampai ke Sidang Adjudikasi, mengingat para pihak sepakat untuk Musyawarah Mufakat," katanya. Lanjut Supri, bahwa hasil evaluasi kami, terdapat persoalan kurang pahamnya pengadmistrasian, yang mana hal itu bisa berakibat pada miskomunikasi antar Penyelenggara, juga cacat Prosedur dalam Penanganannya. "Jangan sampai keliru soal pengadministrasian ini bisa fatal, sejatinya Bawaslu hari ini, butuh banyak ruang mensosialisasikan Peraturan yang berkaitan dengan sengketa ini, segera kami agendakan pertemuan dengan Partai Politik juga," sambungnya. Mantan Komisioner KPU Kota Batu ini menjelaskan bahwa walaupun Peraturan tersebut sudah diterapkan Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum 2020, tidak menutup kemungkinan akan berubah lagi ketika Kota Batu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah. "Peraturan itu Dinamis, namun tidak ada yang salah dalam hal mengkaji, mengingat sengketa proses sangat rentan terjadi, baik itu dengan Penyelenggara maupun Antar Peserta, semua harus paham mekanismenya," Tutup Supri.(LK)
Tag
Berita