Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Batu Sampaikan Hasil Pengawasan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Kota Batu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

pleno

Batu - Bawaslu Kota Batu Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Minggu, 11 Agustus 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batu. Rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan ditetapkan dalam pleno tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kota Batu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan rincian sebagai berikut: jumlah TPS sebanyak 302 unit, dengan total pemilih sebanyak 166.998 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 82.807 pemilih laki-laki dan 84.191 pemilih perempuan.

Dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka ini, Bawaslu Kota Batu turut memberikan imbauan dan saran perbaikan yang disampaikan secara lisan. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

Permintaan penjelasan terkait proses sinkronisasi hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), serta dasar yang digunakan dalam penetapan rekapitulasi DPHP, apakah berdasarkan hasil coklit atau Sidalih; Pentingnya kecermatan Pantarlih, mengingat terdapat beberapa kesalahan input data pada Daftar Pemilih ID, khususnya di beberapa TPS di Kelurahan Sumbergondo, Temas, Ngaglik, dan Pesanggrahan;

Ditemukan selisih antara jumlah pemilih dalam Formulir A Daftar Pemilih (bahan coklit) dengan jumlah pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamata;  Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada masing-masing PPK untuk melakukan pencermatan ulang, Terdapat ketidaksinkronan hasil rekapitulasi DPHP di tingkat Kecamatan, yang menyebabkan perbedaan jumlah pemilih aktif. Beberapa selisih ini terjadi di beberapa desa/kelurahan, seperti Temas, Sisir, Sumberejo, dan Oro-Oro Ombo;

Dalam rapat ini juga disoroti tentang pentingnya keseragaman dokumen yang diberikan kepada para undangan, serta perlunya mengundang partai politik dalam rekapitulasi DPHP atau DPS ketika pasangan calon belum ditetapkan. Beberapa TPS tercatat sudah memiliki jumlah pemilih yang mencapai 600 orang, dan langkah antisipasi yang dilakukan jika ada tambahan pemilih akan dialihkan ke TPS terdekat; Tingginya jumlah pemilih baru dan pemilih TMS yang disebabkan oleh regrouping awal dan masukan dari masyarakat serta perangkat desa, yang mengakibatkan perubahan TPS; Selain itu, ditemukan beberapa kasus pemilih tidak dikenali, yang memerlukan penelusuran lebih lanjut melalui aplikasi DPT Online dan data SIAK Kependudukan; Terdapat pemekaran wilayah RW di Desa Sumbergondo, yang menyebabkan banyak penduduk menggunakan KTP lama dengan alamat lama, sehingga memerlukan pencocokan ulang. Menanggapi berbagai saran dan temuan ini, KPU Kota Batu menyatakan telah melakukan sinkronisasi data secara nasional dan akan terus memastikan data pemilih yang tidak dikenali dapat ditelusuri dan diperbaiki.