Lompat ke isi utama

Berita

Ikhwan Perkenalkan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah

Terdapat Mekanisme baru perihal Penanganan Pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dalam hal Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah. Hal tersebut, dijelaskan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Ikhwanuddin Alfianto, saat dirinya mengisi sesi Materi, dalam Rapat yang digelar Bawaslu Kota Batu bertajuk Orientasi Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Administrasi dalam Pemilu dan Pemiihan. "Ada beberapa Perbedaan perihal mekanisme Penanganan Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, mengingat Peraturan Bawaslu yang digunakan juga berbeda," Kata Ikhwan, di Riverstone Hotel Kota Batu.(22/10/2020) "Adapun pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020, Penanganan Pelanggaran berdasar pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, itu juga baru saja disosialisasikan" Jelasnya. Menurut Mantan Ketua KPU Ponorogo ini, secara mekanisme, tidak banyak yang berubah di Peraturan tersebut, jika dibandingkan dengan Perbawaslu yang digunakan Pada Pemilu 2019 yakni, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018. "Tidak banyak yang berubah di Perbawaslu Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, hanya berubah di limitasi-nya (batas) Waktu saja bedanya," Kata Ikhwan. "Kalau di Perbawaslu 8 Tahun 2020 batas waktu Penanganan kan 3 Hari dan ditambah 2 Hari Kalender, sedangkan sebelumnya yakni 7 Hari ditambah 7 Hari Kerja," Lanjutnya. "Lebih sedikit Waktunya kalau Pemilihan, namun untuk tindak lanjutnya berdasar pada Kajian Awal dan Pleno," Tegas dia. Kepada Pewarta Ikhwan berharap, batas Waktu Penanganan tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Bawaslu yang sedang Menyelenggarakan Pilkada 2020. Dirinya juga memberikan apresiasi ke Bawaslu Kota Batu, yang telah sadar sejak dini, karena tidak menyelenggarakan Pilkada namun mau mengkaji soal Peraturan tersebut. "Saya apresiasi ke Bawaslu Kota Batu, ya memang harus dikaji, karena semua Bawaslu Kabupaten/Kota setiap perubahan Peraturan, pasti dilibatkan melalui usulan-usulan, apalagi Perbawaslu ini tidak banyak yang berubah, namun penting untuk kita dipahami Mekanisme dan Praktiknya," Tutup Ikhwan.(LK)
Tag
Berita