Lompat ke isi utama

Berita

Fokus Mengkaji Regulasi Dana Kampanye, Supri: Agar Pelaporan Tidak Formalitas Belaka

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu melakukan kajian hukum tentang Dana Kampanye Pemilu dan Pemilihan. Telaah regulasi ini dimaksudkan untuk menganalisa dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang muncul berkaitan pelaksanaan pelaporan dana kampanye berikut pengawasannya. Diharapkan, hasil diskusi menjadi masukan yang konstruktif bagi Bawaslu RI untuk penyempurnaan produk hukum pengawasan dana kampanye pada pemilihan tahun 2020. Supriyanto, selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu memfasilitasi kegiatan diskusi yang diikuti oleh Koordinator Sekretariat Dwi Kusharianti, Lutfi Kamaluddin dan Indah selaku staf. (17/02/2020). Supriyanto menegaskan bahwa referensi kajian aturan dana kampanye dan pelaporannya didasarkan atas pengalaman pengawasan dan penindakan selama proses pembukaan RKDK, penyerahan LADK, LPSDK dan LPPDK Pemilu 2019. Berdasarkan analisa regulasi dan teknis penyelenggaraan, masih ditemukan banyak kekosongan hukum yang memungkinkan peserta pemilu dapat mendistorsi aspek substantif pelaporan dana kampanye. Sebagai contoh, indikasi adanya partai politik tidak mencatatkan perolehan sumbangan kampanye secara jujur. Ketimpangan antara pengeluaran dana yang dilaporkan dengan aktivitas rill kampanye menjadi masalah lain yang bisa dipotret. Sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaporan dana kampanye yang relatif ringan menjadi persoalan yang layak diperhatikan. Masalah lain yang mengemuka dalam diskusi terkait dana kampanye adalah ketiadaan pengaturan batas akhir pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dalam Peraturan KPU, potensi pencucian uang dengan merekayasa daftar penyumbang, ketiadaan akses bagi Bawaslu untuk Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM). Diharapkan, problematika teknis dan hukum dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye dapat terselesaikan jelang Pemilihan serentak 2020. Pasangan calon dalam kontestasinya diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada publik bagaimana mengimplementasikan kejujuran, keterbukaan dan akuntabilitas dapat benar-benar. Simpulan dari kajian Bawaslu Kota Batu adalah memperkuat kewenangan Bawaslu dalam pengawasan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengleta berkaitan Dana Kampanye. Forum merekomendasikan perubahan Peraturan Bawaslu pengawasan dana kampanye yang lebih aplikatif, muatan norma dan sanksi yang jelas dan memunculkan efek jera. Dengan demikian, celah hukum pun dapat diminimalkan.(LK)
Tag
Berita