Lompat ke isi utama

Berita

Ely Instruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota Bentuk Struktur PPID

Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu selain KPU dan DKPP, Bawaslu berkewajiban untuk menyelenggarakan layanan permohonan informasi kepemiluan secara cepat, murah dan terpercaya. Oleh karena itu, sistem pelayanan informasi publik dalam kerangka PPID di lingkup Bawaslu terus dioptimalkan peran dan fungsinya. Bawaslu RI sejatinya telah beberapa kali menorehkan prestasi sebagai lembaga non-struktural yang informatif berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Pusat. Walaupun demikian, tantangan terkait keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu relatif masih berat, terlebih pasca dibentuknya lembaga Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota sebagai implementasi UU No 7/2017 tentang Pemilu. Sebagai lembaga baru, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melakukan konsolidasi organisasi. Salah satu hal yang sedang dilakukan penataan adalah membentuk struktur PPID Bawaslu Kabupaten/Kota. Pemenuhan kebutuhan informasi tentang kepemiluan oleh masyarakat mutlak diselenggarakan dengan sebaik-baiknya menjadi latar belakang dibentuknya PPID. Berpijak dari hal itu, Kordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, M.Si menginsiasi digelarnya  Rapat Koordinasi (rakor) via Daring terkait pembentukan struktur PPID bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Rakor yang diikuti oleh seluruh Penanggung Jawab (PJ) Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan tindak lanjut dari SE Bawaslu RI Nomor 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Nur Elya meminta agar struktur organisasi PPID diseluruh Bawaslu Kabupaten/Kota segera dibentuk. “Kebutuhan informasi yang lengkap dan cepat sangat dibutuhkan masyarakat, maka segera bentuk PPID untuk efektifitas pelayanan”, pinta Elly. Perempuan kelahiran Bangkalan ini men-deadline kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun struktur organisasi PPID dan menyerahkan salinan surat keputusan pejabat pengelola PPID maksimal tanggal 5 April 2020. Elly juga berharap agar website atau laman PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah ada terus dilakukan pembaruan dan melengkapi daftar informasi yang dipublikasi. “Saya lihat masih terdapat website PPID yang masih kosong, segera lengkapi, contoh milik PPID milik Bawaslu RI atau Bawaslu Jatim” pungkas Elly. Berdasarkan hasil penilaian laman PPID tiap Kabupaten/Kota oleh tim Bawaslu Provinsi, substansi maupun tampilan laman PPID milik Bawaslu Kota Batu dikategorikan lengkap. Catatan kecil perihal web yang diberikan oleh penilai yaitu alur permintaan informasi pengunjung/publik yang tidak diperbolehkan langsung men-download-nya dalam bentuk pdf. “Kekurangan akan segera kita perbaiki dan perihal SK PPID kita sudah siapkan” papar Yogi Eka Chalid Farobi, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu. (YOG)
Tag
Berita