Lompat ke isi utama

Berita

DPR Setujui Usulan Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Rapat Dengar Pendapat (RDP) via daring yang digelar Komisi II DPR RI, bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP RI, Selasa 14/4, menyepakati bahwa pilkada serentak tahun 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020. Sebagai tindak lanjut kesepakatan, akan digelar rapat kerja yang membahas persiapan kelanjutan tahapan pilkada yang tertunda dengan tetap memperhatikan situasi tanggap darurat bencana covid-19. Sebagaimana diketahui, pilkada serentak yang dijadwalkan pada 20 September 2020 terpaksa ditunda akibat pendemi global. Kesepakatan baru tentang Hari H pelaksanaan pilkada, merupakan usulan dari Pemerintah yang disampaikan melalui Kemntrian Dalam Negeri. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan pilkada akan ditunda kembali jika wabah terus-menerus berlangsung. "Kita tetap pada opsi optimistis dilaksanakan di akhir tahun 2020. Artinya 9 desember 2020. Namun, dalam Perppu nantinya akan  disebutkan jika dalam hal 9 Desember tidak bisa dilaksanakan selambat-selambatnya dilaksanakan tahun 2021," kata Tito Karnavian, dikutip dari Bawaslu.go.id Menyikapi adanya kesepakatan pelaksanaan Pilkada 2020, KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada harus mulai mempersiapkan diri lagi. Selambat-lambatnya 30 Mei 2020, kerja perangkat ad hoc tingkat kecamatan mulai bekerja kembali mengaktivasi tahapan. Verifikasi administrasi bakal calon perseorangan dan  penguatan kapasitas PPS dan Panwaslu Desa/Kelurahan dapat dijalankan. Mengkonsolidasi ulang penganggaran dengan pemerintah daerah setempat perlu segera dilakukan (YOG)
Tag
Berita