Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Teknis KPU Kota Batu, Sampaikan Teknis Verifikasi Faktual Kesatu Di Rakor Bawaslu

Kota Batu - (kotabatu.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, bersama Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa se - Kota Batu, dan Sekretariat Bawaslu Kota Batu di Hotel Filadelfia Jum’at (10/2/2023) menggelar Rapat Koordinasi persiapan pengawasan verifikasi faktual kesatu. Narasumber dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Batu Erfanudin Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan teknis verifikasi faktual bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan moderator Luthfi Kamaludin. [caption id="attachment_6131" align="alignnone" width="422"] Foto Erfanudin Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Batu[/caption] "Tekhnik Verifikasi Faktual (Verfak) sesuai Peraturan KPU (PKPU) No. 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum anggota DPD dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan diawasi oleh Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)," tutur Erfanudin. " Verifikasi Faktual kesatu sesuai pasal 107 PKPU No 10 tahun 2022 dilakukan dengan cara menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, "jelasnya. [caption id="attachment_6132" align="alignnone" width="418"] Foto peserta rakor Panwaslu kecamatan dan PKD se Kota Batu[/caption] “Verifikasi Faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, telah meninggal dunia, dan tidak dapat ditemui, “tambahnya. "Bagi yang meninggal dunia sejak masa penyerahan data dukungan sesuai lampiran PKPU No. 10 yaitu tanggal 26-12-2022, jadi bila meninggalnya sebelum tgl 26-12-2022 dinyatakan TMS tetapi kalau meninggal setelah tgl 26-12-2022 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Data dukungan untuk masing-masing Desa Kelurahan di Kota Batu jumlahnya tidak sama. Misalnya untuk Kecamatan Bumiaji yang akan diverfak Desa Sumber Brantas 18, Desa Tulungrejo 5, Desa Sumbergondo 4, Desa Punten 1, Desa Gunungsari 131, Desa Pandanrejo 10, Desa Bulukerto 11, Desa Bumiaji 8 dan Desa Giripurno 23, “pungkas Erfanudin. (Rif)    
Tag
Berita