Lompat ke isi utama

Berita

Divisi Hukum se Jawa Timur Fokus Susun Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemilu

Koordinasi melalui video conference antara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur dengan Kordiv Hukum 38 Bawaslu Kab/Kota, Jumat (27/3), menyepakati untuk menyusun secara lengkap Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. JDIH merupakan rangkuman dokumen yang berisi produk hukum dan informasi hukum lainnya yang dikeluarkan oleh kementrian/lembaga. Bawaslu sebagai salsaha satu lembaga peradilan pemilu memiliki produk hukum yang relatif beragam, meliputi putusan sengketa proses, putusan sengketa cepat, putusan sidang pelanggaran administrasi, putusan sidang etik bagi penyelenggara pemilu ad hoc, Surat Keputusan maupun Surat Edaran. Oleh karena itu, seluruh produk hukum Bawaslu khususnya tingkat Propinsi dn Kabupaten/Kota sangat perlu untuk diarsipkan dan dapat diakses publik secara mudah melalui laman internet. Purnomo Satrio Pringgodigdo, SH, MH. selaku Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur menyampaikan bahwa penyusunan JDIH bagi Bawaslu Kabupaten/Kota sangat mendesak untuk dilakukan jelang pilkada serentak ini. “Rangkuman putusan-putusan hukum Bawaslu yang lengkap diharapkan dapat menjadi referensi bagi Bawaslu/Kabupaten Kota yang Pilkada, khususnya ketika ada sengketa dan sidang pelanggaran, dimana putusannya dapat dicontoh” Urai Purnomo. Walaupun koordinasi dilakukan melalui video conference karena mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah akibat mewabahnya COVID-19, Purnomo meminta agar Pimpinan Bawaslu segera menyelesaikan updating data dokumen putusan kepada staf hukum Bawaslu Provinsi beserta lampirannya untuk selanjutnya diunggah pada menu JDIH dari laman: jatim.bawaslu.go.id . Penyusunan kelengkapan JDIH Bawaslu bagi Purnomo bernilai strategis, karena selain amanah  Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2017 tentang JDIH juga sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Rapat Koordinasi dalam jaringan (daring) yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 2 Jam ini juga diisi dengan tutorial tata cara dan proses unggah dokumen salinan putusan penanganan pelanggaran pada Pemilu 2019 kedalam database JDIH. Adapun putusan yang coba diunggah meliputi putusan pelanggaran administrasi, putusan sengketa proses pemilihan umum, putusan Pidana Pemilu dan seluruh putusan, baik yang sifatnya dilimpahkan maupun koreksi. Sebelum rapat diakhiri, dilakukan tanya jawab khususnya bagi Kabupaten/Kota yang mengalami kendala perihal pendokumentasian, pengunggahan dan hambatan-hambatan lainnya. Bawaslu Kota Batu sendiri sudah menyelesaikan pengunggahan dokumen putusan secara lengkap. Supriyanto selaku Kordiv HPP Bawaslu Kota Batu menyampaikan bahwa pengunggahan dapat berjalan lancar dan cepat karena sebelumnya sudah dilakukan pemindaian dengan ukuran file yang ringan. (LK)
Tag
Berita