Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi virtual Perludem, Afif paparkan pengawasan selama penundaaan Pilkada 2020

Wabah Covid-19 yang menjangkiti Indonesia berdampak pada agenda penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan DKPP RI, Senin 30/3, melahirkan kesepekatan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan Bupati-wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur/Wakil Gubernur di 270 daerah. Pikada gelombang ketiga tersebut, rencananya akan digelar pada Rabu, 20 September 2020 mendatang. Sebelumnya, KPU RI telah menunda 4 tahapan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2020. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani pada 21 Maret 2020. Belum diketahui secara pasti, kapan batas waktu penudaan pilkada serentak berakhir. Keputusan penudaan Pilkada serentak berkonsekuensi terhadap kegiatan pengawasan tahapan yang dilakukan oleh Bawaslu. Secara otomatis, jajaran pengawas pemilu off melakukan pengawasan karena tahapan juga terhenti.  Walaupun demikian, Bawaslu tetap memastikan bahwa penyelenggara (KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) dan bakal calon mematuhi dan menjalankan keputusan penundaan. Bawaslu tentunya akan mereformulasi ulang potensi pelanggaran dan strategi pengawasan selama penundaan pilkada. Menyikapi problema penundaan pilkada, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menginisiasi digelarnya diskusi jarak jauh dengan tema “Pengawasan dan Pemantauan Pilkada di Masa Wabah Corona”, Selasa (31/1). Terundang sebagai narasumber utama adalah Mohammad Afifudin, S.ThI. M.Si. selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI. Diskusi yang dimoderatori oleh Titi Anggraini, juga mengundang Kaka Suminta (Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu/KIPP), Alwan Ola Riantoby (Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat/JPPR), Fadli Ramadhanil (Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem), dan Ichal Supriadi (Sekjen Asia Democracy Network/ADN) sebagai narasumber. Dalam Webkusi, Afif mengungkapkan bahwa opsi penundaan penyelenggaraan pilkada di tengah-tengah pendemi virus corona yang kian meluas akhir-akhir ini, merupakan pilihan terbaik. “Aspek Kemanusiaan dan moral sangat dikedepankan guna menghindari kemudharatan atau kerugian yang lebih besar”. Afif menambahkan bahwa Bawaslu tidak diam dalam suasana penundaan dan pendemi Covid-19 saat ini. Giat pengawasan terus dilakukan oleh Bawaslu dengan inovasi-inovasi yang menyesuaikan Physical Distancing. “Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai amanat UU 7/2027 dan penyelenggaraan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif Pemilu terus kita selenggarakan dengan berbagai cara dan strategi” pungkas Afif. Alwan Ola Riantoby, Selaku Koordinator Seknas JPPR menyepakati apa yang disampaiakan oleh Afif. Pendidikan Pemilih perlu diperkuat oleh Bawaslu. “Kekhawatiran ketika pendidikan pemilu tidak jalan, masyarakat akan lupa akibat dominannya wacana pendemi sehingga fungsi kontrol dan kritisme ketika tahapan pilkada mula dijalankan akan berpotensi lemah” Ungkap Alwan. Bahasan lain yang muncul didalam diskusi online oleh Perludem adalah melalui kesiapan pembiayaan bagi daerah karena biaya pilkada dialihkan untuk penangananan wabah, politisasi oleh petahana selama penundaan, dan pengelolaan dokumentasi terhadap tahapan yang sudah jalan. Yogi Eka Chalid farobi, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal yang mengikuti webkusi dari awal hingga akhir mengungkapkan bahwa Webkusi ini sangat inovatif dan mancerahkan. Walaupun Kota Batu tidak termasuk daerah yang menyelenggarakan pilkada, informasi dari diskusi yang diperoleh cukup kaya dan bernas. “Telaah Kritis dari pak kordiv dan senior-senior pegiat pemilu cukup kritis dan berprespektif kedapan”, Ungkap Yogi. YOG    
Tag
Berita