Biaya Permohonan Informasi
|
PPID Bawaslu Kota Batu menyediakan informasi secara GRATIS (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan, Pemohon Informasi Publik dapat melakukan penggandaan/foto copy sendiri di sekitar kantor Bawaslu Kota Batu atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau pemohon dapat menyediakan CD atau Flashdisk untuk merekam data atau informasi.
Tag
Lainnya