Lompat ke isi utama

Berita

Bersama Panwaslu Kecamatan se - Kota Batu, Bawaslu bahas SK Walikota Batu tentang Pemasangan Atribut Partai Politik dan Ormas pada Pemilu 2024

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Walikota Batu telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.45/ 261 /KEP/422.012/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan, sebagai regulasi yang berlaku di Pemilu Tahun 2024.

Menurut Badrut Tamam, Narasumber dari Bakesbangpol yang dihadirkan Bawaslu Kota Batu dalam acara Rapat Pimpinan bersama dengan Panwaslu Kecamatan se - Kota Batu pada 22 September 2023 di Aula Hotel Filadelfia Kota Batu, SK Walikota tersebut dalam hirarki Peraturan Perundang - Undangan merupakan aturan khusus, sebagai Kepanjangan tangan dari Perwali Nomor 23 Tahun 2012, yang sebelumnya juga berlaku pada Pemilu 2019.

“Saat ini setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU, banyak terpasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).  Pemerintah Kota Batu berwenang menerbitkan Keputusan Walikota dengan latar belakang untuk menunjang dan memelihara Kota Batu yang bersih, indah, tertib, aman, dan teratur, dalam pemasangan atribut Partai Politik dan alat peraga kampanye, peserta Pemilihan umum.”ujarnya

“Kita sebenarnya sudah melakukan sosialisasi kepada Partai-Partai Peserta Pemilu, terutama yang memiliki kursi di DPRD. Pekerjaan rumah (PR) kita selanjutnya melakukan sosialisasi kepada seluruh partai yang terlibat pada Pemilu 2024 dan ormas-ormas (organisasi kemasyarakatan) supaya sinergitas di Pemilu 2024 menjadi kondusif, aman dan tertib, “tuturnya.

“Secara umum kami atur yang menjadi kewenangan daerah, sehingga saat ini ditemukan beberapa mobil pribadi maupun angkutan umum yang sudah dibranding oleh bakal calon legislatif bisa kami komunikasikan dengan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Apakah itu bertentangan dengan nilai-nilai sportivitas di Kampanye kali ini. Kalau memang iya, kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penegasan, kalau memang tidak itu merupakan bagian dari kreativitas masyarakat untuk Pendidikan politik di masyarakat. Pada intinya ada di penyelenggara Pemilu, karena Bakesbangpol hanya supporting saja bagi penyelenggar Pemilu, “pungkas Badrut Tamam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH. I, MH mengatakan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Instansi terkait, guna memetakan titik - titik lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut Partai Politik.

"Ya, intinya kita akan segera melakukan harmonisasi peraturan pemilu dengan SK Walikota tersebut, mengingat PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sudah mengatur secara spesifik tentang Kampanye Pemilu. Dengan disahkannya SK Walikota maka dalam proses pengawasan kami juga akan menyesuaikan. Partai Politik di Kota Batu harus tunduk pada Keputusan tersebut. Kami akan berkoordinasi Instansi terkait untuk dalam penegakannya, kata Mardiono," (Arif/Luthfi/Red)

Tag
Berita
Lainnya
Publikasi