BAWASLU KOTA BATU LAKUKAN PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DI DESA GIRPURNO
|
Batu, 23 Juni 2025 – Bawaslu Kota Batu melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, pada Rabu, 23 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan daftar pemilih tersusun secara akurat dan mutakhir, guna menjamin hak pilih warga.
Pengawasan dilakukan dengan mencermati proses pendataan oleh penyelenggara di tingkat desa, termasuk verifikasi pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data lainnya. Langkah ini juga menjadi bagian dari pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Batu, Mardiono, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, Bawaslu Kota Batu melakukan pemutakhiran awal untuk memperoleh data pembanding yang akan disandingkan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) milik KPU Kota Batu. Hari ini kami berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Giripurno untuk menghimpun data pemilih yang mencakup warga yang telah atau akan berusia 17 tahun dalam enam bulan terakhir (Januari–Juni 2025), warga yang menikah meski belum berusia 17 tahun, serta warga yang telah meninggal dunia. Kegiatan ini bertujuan memastikan data pemilih benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengawasan ini, Bawaslu menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan.”
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Batu berharap daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu 2024 benar-benar valid, inklusif, dan sesuai dengan asas LUBER dan JURDIL.
Penulis : Umar
Editor : Humas