Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KOTA BATU LAKUKAN PENERTIBAN APK SERENTAK DI KOTA BATU

penertiban alat peraga kampanye serentak

Sejumlah Alat Peraga Kampanye Ditertibkan oleh tim Gabungan di Kota Batu 

Batu - Bawaslu Kota Batu telah melayangkan Saran Perbaikan (Sarper) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Di Kota Batu sejak tanggal 30 Januari 2024, agar "Memindahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilu Tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku"

Penertiban APK mengacu pada Perwali Kota Batu Nomor 23 Tahun 2012, yang dilaksanakan disetiap kecamatan di Kota Batu. Yaitu, Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Junrejo. Agenda kali ini diutamakan APK rusak atau berpotensi roboh yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Untuk itu, Bawaslu Kota Batu bersama tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kota Batu. Kegiatan penertiban diawali dengan giat Apel Bersama oleh Bawaslu Kota Batu, Satpol PP Kota Batu, Dinas Perhubungan Kota Batu dan Polres Batu serta jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kelurahan/Desa. 

Apel tertib APK serentak

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Batu menyampaikan arahan "kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan antara Bawaslu Kota Batu dengan Pemerintah Kota Batu melalui stakeholder yang turut dalam kegiatan penertiban APK hari ini," ujar Supriyanto di Halaman Kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (2/2/2024).

Penulis : Didit & Dwi Foto :