Bawaslu Kota Batu Kawal Hak Pilih, Yogi berikan Catatan Penting saat Rapat Pleno Penetapan DPT
|
Batu — Bawaslu Kota Batu terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024, termasuk dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Batu. Kegiatan yang berlangsung di Hotel The Golden Tulip Holland Resort Batu ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk seluruh pimpinan Bawaslu Kota Batu (20/09/2024)
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Batu menyampaikan tiga catatan penting yang perlu menjadi perhatian dalam penetapan DPT. Yogi Eka Chalid Farobi menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan agar daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar akurat dan mencerminkan hak-hak pemilih secara maksimal.
Yogi memberikan Tiga Catatan dalam Penetapan DPT, Selisih Data antara Rekap PPK dan KPU Kota, Dalam pleno penetapan DPT, Bawaslu Kota Batu mencatat adanya selisih antara jumlah pemilih yang ditetapkan pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan jumlah yang ditetapkan di tingkat KPU Kota Batu. Selisih ini memerlukan klarifikasi dan sinkronisasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan dan agar hak pilih masyarakat terjamin tanpa ada yang terlewat.
Tingginya Angka Pemilih yang Belum Melakukan Perekaman KTP Elektronik, Berdasarkan hasil rekapitulasi, Bawaslu Kota Batu juga menyoroti tingginya jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el). Terdapat 1.071 pemilih yang belum melakukan perekaman, dan hal ini menjadi perhatian serius karena KTP-el menjadi salah satu syarat mutlak dalam penggunaan hak pilih pada Pilkada. Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan percepatan perekaman oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu, serta penyuluhan intensif kepada masyarakat terkait pentingnya perekaman ini.
Mekanisme Penandaan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pasca Penetapan DPT, Bawaslu juga menyoroti mekanisme penandaan bagi pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan DPT. Bawaslu menegaskan pentingnya prosedur yang jelas dan transparan dalam menandai pemilih TMS guna menghindari potensi adanya kekeliruan data yang dapat mempengaruhi daftar pemilih.
Bawaslu Kota Batu berharap dengan pengawasan yang ketat dan akurat, proses penetapan DPT pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan lancar, adil, dan akuntabel. Bawaslu juga mendorong semua pihak, termasuk masyarakat, untuk turut serta dalam pengawasan proses Pilkada demi terciptanya Pemilihan yang bersih dan demokratis.