Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batu Intruksikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, Awasi Verifikasi Faktual Kesatu DPD RI

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos mengintruksikan Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk mengawasi proses Verifikasi Faktual Kesatu DPD RI oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Proses verifikasi faktual DPD RI saat ini, berjalan beririsan dengan Tahapan Coklit, sehingga kita harus tetap fokus mengawasi 2 tahapan yang berjalan. Kita intruksikan agar Panwaslu Ad-Hoc mengawasi proses Verfak oleh PPS dan Coklit oleh Pantarlih," kata Yogi, saat wawancara di Kantor Bawaslu Kota Batu Rabu (15/2/2023) "Dengan keterbatasan SDM yang ada. Kami tetap optimalkan pengawasan secara melekat. Selanjutnya data hasil pengawasan akan kami lakukan analisis dan uji sampling apakah PPS melaksanakan proses sebagaimana mekanisme dan prosedur sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2022," ujarnya. Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Verfak DPD RI tersebut menambahkan, bahwa Bawaslu Kota Batu sudah memberikan bimbingan teknis tata cara pengawasan kepada Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa. "Ya, selayaknya tahapan lainnya. Kami sudah laksanakan bimbingan teknis pengisian Form A Hasil Pengawasan, dan Alat Kerja Pengawasan untuk dilaporkan kepada kami secara rutin. Tim Fas Pengawasan akan mentabulasi dan menganalisa, bagaimana prosesnya, apakah terdapat dugaan pelanggaran atau tidak," kata Yogi. Perlu diketahui, proses verifikasi faktual kesatu terhadap sebaran dukungan bakal Calon DPD RI, dilaksanakan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. KPU Tingkat Kabupaten/Kota akan melangsungkan tahapan ini, sampai dengan 26 Februari 2023. (LK)
Tag
Berita
Publikasi