Bawaslu Kota Batu Himbau Proses Coklit Oleh Pantarlih, Sesuai Dengan Mekanisme Dan Prosedur
|
Kota Batu - (kotabatu.bawaslu.go.id) Bawaslu Kota Batu akan melakukan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, yang akan berlangsung mulai tgl 13 Februari 2023 - 14 Maret 2023.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi menghimbau, KPU Kota Batu agar mengintruksikan Pantarlih bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
[caption id="attachment_6146" align="alignnone" width="424"]
Foto Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi[/caption]
"Bahwa Tahapan Coklit ini tidak bisa dibuat formalitas belaka. Coklit ini berkaitan langsung dengan Hak Pilih Masyarakat pada Pemilu 2024 nantinya, "kata Yogi, dikutip keterangannya, di Kota Batu, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, terdapat potensi kerawanan prosedur pada Tahapan proses Pencocokan dan Penelitian. Diantaranya, pertama, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung. Kedua, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain saat coklit. Ketiga, tidak menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat dan Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.
[caption id="attachment_6147" align="alignnone" width="424"]
Foto Panwaslu Kelurahan Desa Kecamatan Bumiaji Kota Batu[/caption]
"Kami sudah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi proses coklit ini. Potensi masalah bisa saja muncul. Kami harap tanggung jawab yang diberikan KPU kepada Pantarlih dilaksanakan dengan baik," ujarnya. (LK)
Foto Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi[/caption]
"Bahwa Tahapan Coklit ini tidak bisa dibuat formalitas belaka. Coklit ini berkaitan langsung dengan Hak Pilih Masyarakat pada Pemilu 2024 nantinya, "kata Yogi, dikutip keterangannya, di Kota Batu, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, terdapat potensi kerawanan prosedur pada Tahapan proses Pencocokan dan Penelitian. Diantaranya, pertama, Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung. Kedua, Pantarlih menggunakan jasa pihak lain saat coklit. Ketiga, tidak menindaklanjuti tanggapan/masukan masyarakat dan Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.
[caption id="attachment_6147" align="alignnone" width="424"]
Foto Panwaslu Kelurahan Desa Kecamatan Bumiaji Kota Batu[/caption]
"Kami sudah mengintruksikan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi proses coklit ini. Potensi masalah bisa saja muncul. Kami harap tanggung jawab yang diberikan KPU kepada Pantarlih dilaksanakan dengan baik," ujarnya. (LK)Tag
Berita