Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batu Gelar Rakor Pengelolaan Keuangan untuk Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024

rakor

Batu, (kotabatu.bawaslu.go.id) Bawaslu Kota Batu adakan Rapat Penguatan Kapasitas bertajuk “Aparatur Pengawas dalam Pengelolaan Keuangan di Lingkungan Bawaslu Kota Batu pada Pemilihan Tahun 2024”, bertempat di wilayah perbukitan ujung timur Kota Wisata Batu, Golden Tulip - Batu. (6/8/2024).


Pada kesempatan ini, Supriyanto, S.Pd selaku pengampu Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kota Batu menyampaikan hal penting terkait tujuan yang ingin dicapai setelah kegiatan ini untuk terciptanya ketertiban pengelolaan keuangan (dana hibah) di lingkungan Bawaslu dengan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Pengelolaan dana hibah harus sesuai aturan terutama standar biaya masukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, jangan sampai melenceng dari aturan pedoman tersebut,” tegasnya 
Seluruh peserta terundang dalam kegiatan ini harus dioptimalkan dan nanti yang dibahas dalam kegiatan ini tidak hanya masalah pengelolaan keuangan negara saja, melainkan pada saat pengawas melakukan pencegahan, melalui mahir pembuatan form A, pengawas saat ini pun dituntut untuk mematuhi aturan terkait penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Pada awal materi yang disampaikan oleh Narasumber Bapak Made (Kejaksaan Negeri Batu) tentang "Mitigasi dalam Pengelolaan Dana Hibah Bawaslu”, dana hibah Bawaslu merujuk pada dana yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga lain dalam hal ini Pemerintah Kota Batu kepada Bawaslu Kota Batu untuk membiayai kegiatan – kegiatan terkait penyelenggaraan pemilihan di Kota Batu.
 

narsum1kjsnbt

Kemudian dijabarkan Pengelolaan dana Hibah di lingkungan Bawaslu yaitu terkait Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 tentang pedoman pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024 oleh Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Jawa Timur.

narsum2


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh narasumber dari selain dari Kabag. Administrasi Bawaslu Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Batu, ada juga narasumber dari Inspektorat Kota Batu menjelaskan tentang Kerawanan Pengelolaan anggaran hibah. Peserta dari kegiatan ini terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, staf pelaksana dan Staf Pengelola Keuangan Panwaslu Kecamatan se Kota Batu. Kemudian materi yang tak kalah penting yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batu tentang Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan, Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Akuntabilitas Penggunaan Dana Hibah.

Penulis : Didit

Foto dan Editor : Humas

Tag
#bawaslu #bawaslujatim #bawaslukotabatu #kotabatu #ayoawasi #cegah #awasi #tindak