Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batu gelar Konsolidasi Hasil Pengawasan Penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) : Mayoritas parpol tidak rasional dalam laporkan LADK

Untuk menjamin validitas hasil pengawasan sebelum dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu, mentradisikan konsolidasi data hasil pengawasan setiap tahap pemilu. Pada Selasa/25 September 2018 Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi S.Sos, memimpin langsung konsolidasi data hasil pengawasan berkaitan dengan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik peserta Pemilu dan Tim Kampanye Pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tahun 2019 tingkat Kota Batu. Kegiatan konsolidasi ini, diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Kota Batu yang sebelumnya turut mengawasi penyerahan LADK pada Minggu/23 September 2018 di kantor KPU Kota Batu. Konsolidasi data hasil pengawasan penyerahan LADK ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi secara rinci tentang hasil pengawasan sekaligus upaya memetakan potensi pelanggaran pada seluruh tahapan pelaporan dana kampanye. Sebagaimana diketahui, dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mewajibkan Partai Politik dan Pasangan calon Prisiden dan Wakil Presiden melaporkan Dana Kampanyenya kepada KPU sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Peserta pemilu di Kota Batu yang telah menyerahkan LADK sampai dengan batas akhir penyerahan berkas, yaitu pukul 18.00 WIB tanggal 23 September 2018, sebanyak 14 partai politik serta kedua tim kampanye paslon Presiden-Wakil Presiden. Dua partai politik diketahui tidak menyerahkan berkas LADK sampai batas akhir penyerahan, yaitu Partai HANURA dan Partai Garuda. Tidak diperoleh keterangan secara resmi, alasan dari pengurus kedua partai politik tersebut tidak hadir di KPU Kota Batu untuk menyerahkan LADK. Berdasarkan konsolidasi hasil pengawasan, dokumen/berkas LADK yang diserahkan kepada KPU Kota Batu mayoritas masih salah dan harus dilakukan perbaikan sampai tanggal 27 September 2018 nanti. Umumnya, penanggung jawab atau pengelola Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing Partai Politik dan tim sukses tidak konsisten dalam mencatatkan besaran dana kampanye pada form-form yang disediakan. Sebagai contoh, saldo awal yang digunakan untuk membuka RKDK tidak dicatatkan dalam lajur/kolom penerimaan sehingga saldo terakhir pada form LADK1-Parpol hingga LADK5-Parpol masih terbilang 0 rupiah. Padahal, sudah jelas terdapat sumbangan/kas yang disetorkan sebagai prasyarat pembukaan RKDK dimaksud. Contoh kesalahan lain dalam pengisian LADK adalah kesulitan mengidentifikasi sumber sumbangan dana kampanye, apakah bersumber dana kas dari partai politik itu sendiri atau sumbangan dari pihak lain. “Seharusnya segala sumber dana kampanye, baik itu kas dari parpol maupun sumbangan dari pihak lain masuk pada penerimaan pada form LADK1-Parpol dan rinciannya baru masuk pada form LADK3-Parpol” jelas Yogi Eka Chalid Farobi divisi Pengawasan, Hubungan masyarakat dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Batu. Fakta lain yang diketemukan adalah pengeluaran dana kampanye masih seragam, yaitu Rp 0,-. Padahal, pada tanggal 23 September sudah memasuki tahapan kampanye tentuanya Partai politik  sudah melakukan ‘belanja’ kebutuhan kampanye dengan menggunakan dana kampanye tersebut. Analisa dalam form LADK4-Parpol seluruh partai politik, belum ada satu pun parpol yang mencatatkan pengeluaran. Hal ini juga menjadi poin penting bagi Bawaslu Kota Batu karena secara logika seharusnya dana tersebut sudah mulai berkurang untuk kebutuhan kampanye Hasil analisa ini akan disampaikan kepada KPU Kota Batu untuk pencermatan lebih lanjut mengenai LADK yang diserahkan oleh Parpol yang ada di Kota Batu. “Kami akan sampaikan hasil analisa ini kepada KPU Kota Batu untuk menjadi bahan pencermatan, semoga bisa tuntas dalam masa perbaikan”, tambah Yogi Eka Chalid F.(mun)
Tag
Lainnya