Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batu Bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu Lakukan Pemetaan AGHT Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024

rapat

 

Kota Batu, 12 November 2024 – Dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Batu bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu mengadakan pertemuan strategis untuk memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Pertemuan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, termasuk Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, S.Pd., dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Pertemuan ini diawali dengan audiensi antara Ketua Bawaslu Kota Batu dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Batu. Dalam audiensi tersebut, Supriyanto menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan yang mungkin muncul selama tahapan pemilihan. “AGHT adalah bagian dari realitas yang harus kita hadapi bersama. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan kelancaran proses demokrasi di Kota Batu,” ujar Supriyanto.

Kegiatan pemetaan ini melibatkan diskusi mendalam untuk mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu pelaksanaan pemilihan. Beberapa isu yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

  1. Ancaman Stabilitas Politik, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi di media sosial.

  2. Gangguan Keamanan, termasuk potensi konflik antarpendukung calon atau partai politik.

  3. Hambatan Teknis, seperti logistik Pemilihan dan keterlambatan distribusi.

  4. Tantangan Hukum, seperti penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil Bawaslu Kota Batu. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan berperan aktif dalam penegakan hukum terkait pelanggaran Pemilihan. "Kami siap bersinergi dengan Bawaslu untuk mengatasi berbagai potensi ancaman, khususnya dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas selama proses pemilihan," ujarnya.

Selain audiensi, pertemuan ini juga diisi dengan pemaparan dari kedua pihak terkait strategi penanganan AGHT. Dalam pemaparannya, Bawaslu Kota Batu menyampaikan hasil analisis potensi kerawanan Pemilihan, termasuk peta wilayah yang dianggap memiliki tingkat kerawanan tinggi. Kejaksaan Negeri, di sisi lain, menjelaskan prosedur hukum yang akan diterapkan dalam menangani pelanggaran selama Pemilihan.

Sebagai penutup, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, termasuk dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian dan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pemilihan yang aman, tertib, dan berintegritas. Dengan adanya pertemuan ini, Bawaslu Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kelancaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan melindungi hak demokrasi masyarakat Kota Batu.

 

Penulis : Imam

Editor : Humas