Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batu, Berharap Pencermatan DPS_HP Oleh PKD Hasilnya Valid

Kota Batu - (kotabatu.bawaslu.go.id) Dalam rangka pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS_HP) dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat Kecamatan, Bawaslu Kota Batu Jum’at pagi (5/5/2023) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se Kota Batu bertempat di ruang rapat Kantor Bawaslu Kota Batu Jl. Bukit Berbunga No. 13 A Sidomulyo. Hadir Ketua dan anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat dan Sekretariat Bawaslu Kota, 9 orang Panwaslu Kecamatan dan 1 orang Staf dari Panwaslu Kecamatan. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos pada saat ditemuai usai rapat menyampaikan, “Teman-teman Pengawas Pemilu telah selesai melaksanakan pencermatan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari pencermatan DPS ini kita harapkan ketemu potensi ganda identik maupun potensi ganda. Sehingga hari ini kita namakan tarik data dimasing-masing Desa/Kelurahan hingga Kecamatan dan tindak lanjut ke jajaran lembaga KPU yaitu PPS dan PPK. Bawaslu Kota telah meminta laporannya sehingga kita memperoleh gambaran yang utuh, jumlah yang utuh dan kondisi atas data ganda yang muncul dari pencermatan DPS.” [caption id="attachment_6380" align="alignnone" width="450"] Peserta rapat berdiskusi membahas data ganda[/caption] “Bahan ini akan kita gunakan sebagai bahan masukan kepada teman-teman PPS, PPK dan KPU ketika melakukan Rapat Pleno Terbuka. Sebagaimana Keputusan KPU RI No. 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS tgl 07 Mei 2023 s.d 08 Mei 2023. Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK tgl 09 Mei 2023 s.d 10 Mei 2023. Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota tgl 11 Mei 2023 s.d 12 Mei 2023, tutur Yogi.” “Kita minta selain hasil pencermatan juga proses-proses hasil pencermatan DPS yang TMS (tidak memenuhi syarat) oleh Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) agar datanya lebih valid. Sehingga kita bisa memberikan masukan dalam rangka menjaga hak pilih secara optimal untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, tambahnya.” “Telah ditemukan beberapa data ganda baik di Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji, kita optimalisasi lagi untuk melakukan pencermatan ulang, Untuk berapa jumlah data gandanya, saat ini sedang ditabulasi. Nanti akan kita sampaikan secara umum dan memang yang benar-benar ganda tersebut, karena kesalahan elemen data atau memang kesalahan teknis. Untuk jumlah pasti kegandaan masih belum bisa kita sampaikan saat ini,” pungkasnya. (Rif)
Tag
Berita