Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Batu Adakan Rapat Konsolidasi Dengan Panwaslu Kecamatan

kiimllm

Kota Batu (kotabatu.bawaslu.go.id) Dalam rangka fasilitasi pengelolaan administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-Hoc dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengadakan rapat koordinasi. Bertempat di De Lobby Hotel Jl. Imam Bonjol No. 5 Kelurahan Sisir Kota Batu Selasa (13/12/2022) dengan dihadiri oleh Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bumiaji, Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat masing-masing kecamatan serta Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Kota Batu. Kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu serta dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Batu M. Rizal Prastiko dalam kata sambutannya menyampaikan, “Untuk perubahan anggaran keuangan (PAK) pelaksanaan pengelolaan anggaran di Panwaslu kecamatan tahun 2022 belum ada, kita masih memakai cara anggaran yang lama. Selain membahas proses pembuatan laporan keuangan juga akan membahas kegiatan administrasi seperti penomoran surat yang sudah ditentukan.Semoga kegiatan kita berjalan dengan lancar, dan memberikan dampak untuk kita semuanya.” Untuk materi pertanggungjawaban keuangan bagi Pengawas Ad Hoc, narasumber dari Sekretariat Bawaslu Kota Batu dipaparkan oleh Dwi Kus Harianti, SH. Narasumber berharap, “Pengerjaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bisa diselesaikan tepat waktu setiap bulannya. SPJ merupakan bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil sebuah realisasi kegiatan yang memiliki sifat teknis dan khusus.”“Untuk pengerjaan SPJ ada administrasi keuangan dengan menggunakan aplikasi khusus, dan berharap agar melakukan belanja kebutuhan sesuai dengan rencana anggaran biayanya. Apabila SPJ sudah selesai, Staf Sekretariat Panwaslucam membawa berkas ke Bawaslukota. Setelah diteliti dan direview, apabila tidak ada kesalahan semua berkas harus discan dan diunggah di google drive, “tuturnya. “Sedangkan untuk pengarsipan surat Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan berpedoman pada Perbawaslu No 11 tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip. Untuk surat tugas berbeda kode wilayah setiap kecamatan. Penyimpanan arsip pasca berakhirnya masa tugas dan masa jabatan habis tentunya masa kerjanya juga habis saya berpesan agar arsip harus diserahkan ke Bawaslu Kota Batu karena itu semuanya adalah dokumen negara, “pungkas Dwi Kus Harianti, SH. (Rif)

Tag
Berita
Publikasi