Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Timur Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Terdapat beberapa mekanisme baru dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah.hal ini merujuk dikeluarkannya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan tersebut merupakan Perubahan atas Perbawaslu sebelumnya,yakni Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017. Dalam Proses Penyelesaian sengketa Pemilihan, beberapa mekanisme baru tersebut diantaranya,mekanisme Penyelesaian sengketa yang pada Pemilu sebelumnya dilakukan secara Mediasi dan Adjudikasi, sedangkan dalam Pemilihan, menggunakan mekanisme Musyawarah, musyawarah tersebut bisa dilakukan secara Terbuka dan Tertutup. Selain itu, sumber Sengketa Pemilihan, bisa berasal dari Laporan atau Temuan, hari penanganan yang menyesuaikan Hari Kalender, serta sifat Putusan yang mengikat. Juga terdapat penyesuaian Regulasi yang disediakan,yang berkiblat pada protokoler kesehatan di Era Pandemi Covid-19.Baca selengkapnya : Perbawaslu 2 Tahun 2020. Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu RI mengatakan, adanya beberapa perubahan mekanisme Penyelesaian sengketa di Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang segera harus dipahami oleh Penyelenggara di tiap level tingkatan Bawaslu. Diantara beberapa perubahan tersebut, dalam Pemilihan Tahun 2020 ini, penyelesaian sengketa dalam Pemilihan, penanganannya lebih mengedepankan Musyawarah.sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota perlu melatih keterampilan Panwascam masing-masing dan membekali skill, diantaranya, seperti menenangkan situasi antar pihak,skill tindakan persuasif serta skill komunikasi yang baik, karena sengketa antar Peserta Pemilihan Rentan terjadi, terang Bagja melalui Daring.(13/8/2020). Selain Bagja, Totok Hariono, selaku Kordiv. Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur menambahkan, persoalan Sengketa Pemilihan cenderung lebih mendekati jenis Pelanggaran Administratif, sehingga diperlukan kecermatan untuk membedakan ranah Pelanggaran yang terjadi nantinya. Lanjut Totok, penanganan Penyelesaian sengketa Pemilihan, merupakan seni dalam memutus sebuah Perkara, untuk itu kita harus bisa memenejemen persoalan tersebut sebaik mungkin, Pesannya.(LK)
Tag
Berita