Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jawa Timur: Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Walaupun Tidak Ada Agenda PILKADA

Bawaslu Kota Batu – Selasa (17/9), Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo No.10 Kepanjen, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan supervisi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Malang, Bawaslu Kota Batu dan Bawaslu Kab/Kota Blitar. Supervisi oleh Bawaslu Jawa Timur merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1250 / K.BAWASLU / PM.00 / 7 / 2019 dan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 0300 / K. JI / PM.00.01 / VII / 2019 perihal Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih secara Berkelanjutan. Selain untuk menghimpun hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terundang, supervisi juga dimaksudkan untuk menginventarisasi permasalahan – permasalahan yang ditemukan selama proses pengawasan berlangsung. Proses pengawasan terhadap pemutakiran data pemilih yang dilakukan pasca pemungutan suara ini, diawali dengan pengawasan pada pengelolaan data atas Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tercatat dalam formulir Model A.DPK-KPU. DPK merupakan daftar pemilih dengan kategori ber-KTP Elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 silam. Pengawasan juga dilakukan terhadap proses input data pemilih berkategori DPK tersebut ke dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) oleh KPU. Penginputan pada Sidalih, bertujuan agar pemilih DPK secara otomatis terdaftar dalam daftar pemilih untuk gelaran pemilihan dan pemilu berikutnya. Proses penyandingan data DPK dengan DPT terakhir guna menghindari kegandaan juga menjadi fokus pengawsan Bawaslu. Selain melaksanakan pengawasan pengelolaan Data DPK oleh KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat guna memperoleh informasi perihal data penduduk, meliptui telah melakukan perekaman KTP-elektronik per-tanggal 1 januari 2019, penduduk yang dilaporkan telah meninggal dunia, penduduk yang beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/ Polri dan sebaliknya, penduduk beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, penduduk yang belum genap berusia 17  tetapi sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili. Koordinasi juga dilakukan dengan Pengadilan Negeri setempat untuk meminta informasi apakah terdapat Putusan Pengadilan dengan vonis berupa pencabutan hak politik. Bawaslu Kota Batu telah melaksanakan hampir keseluruhan instruksi pengawasan  dalam rangka pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tersisa, hanya salinan putusan yang mencabut hak politik seseorang untuk memilih dalam pemilu dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/MA belum diperoleh oleh divsi PHL Bawaslu Kota Batu karena persoalan administratif. Hasil pengawasan Bawaslu Kota Batu telah ditulis dalam form A secara lengkap dan disampaikan pada forum supervisi tersebut diatas. Kegiatan supervisi putaran ke 4 (empat) ini, dihadiri langsung Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi jawa Timur, Aang Khunaefi, SH MH, Tim Asistensi, Maulana Hasun, SH MH, Kabiro TPPP, Supratikno, SE dan Staf Divisi Pengawasan Bawslu Jawa Timur, Aditya SE ME. Adapun masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota  dihadiri oleh masing-masing Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu (PHL) dan 1 staf Kepada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, Aang memberi arahan agar pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan secara serius, teliti dan cermat. Terlebih untuk Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang, Aang menambahkan agar pengawasan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan sungguh-sungguh dan mengedepankan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mutakhir, holistik dan akurat karena hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai basis penyusunan daftar pemilih pilkada. Terhadap daerah-daerah yang tidak pilkada, seperti Kota Batu, lanjut pria kelahiran Surabaya ini, memberi arahan agar tetap mengawal pemutakhiran data pemilih sesuai prosedur karena merupakan amanat UU 7/2017 tentang Pemilu. Selain pembahasan mengenai Pemutakhiran Data Berkelanjutan giat supervisi juga diisi dengan pengumpulan Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2019 dan diskusi persiapan pemaparan laporan akhir pengawasan di Jakarta pada awal Oktober mendatang.
Tag
Berita