Lompat ke isi utama

Berita

Aang : Bawaslu hari ini bukan Bawaslu yang dulu

Sesuai UU 7/2017, sifat lembaga Bawaslu adalah tetap dan mandiri. Salah satu implikasinya adalah pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota statusnya berubah permanen, bukan lagi adhoc. Bahkan, kewenangannya pun semakin luas, contohnya memutus pelanggaran administrasi, menyelesaikan sengketa proses dan penyelenggaraan pengawasan partisipatif. Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Aang Khunaifi, Kordiv Pengawasan Bawaslu Propinsi Jawa Timur, sebagai pengantar dalam webkusi SKPP daring sesi 2. Pria kelahiran Kenjeran Surabaya ini, didapuk menjadi narasumber webkusi bagi peserta SKPP Daring yang berasal dari Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan, Kamis 4/6. Terkait eksistensi lembaga pengawas pemilu di Indonesia, Aang bercerita cukup panjang sejarahnya. “Sejak Orde Baru, pengawas pemilu sudah ada, namanya panwaslak. Tapi, kehadirannya tidak efektif karena dibentuk dan berada di bawah KPU, sekedar alat legitimasi semata” urai Aang. Pasca reformasi, eksistensi pengawas pemilu semakin diakui. Keberadaaanya sudah mandiri walaupun sifatnya di kabupaten/Kota masih belum permanen dan kewenangannya masih terbatas. “Dalam kompilasi UU Pemilu terbaru, Bawaslu seakan menemukan momentum untuk menunjukkan eksistensinya dalam rangka menegakkan keadilan pemilu. Pembuat kebijakan kian sadar bahwa demokrasi yang sempurna perlu pengawasan yang baik” lanjut Aang. Kenapa pengawas pemilu harus ada di Indonesia? Aang menyebut faktas sosiologis masyarakat Indonesia sangat berbeda dengan di luar negeri, terlebih negara-negara yang kehidupan demokrasinya matang. Kesadaran publik untuk mengawasi proses pemilu di Indonesia belum sepenuhnya terbangun. “ Di luar negeri, masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk melakukan kontrol terhadap proses maupun hasil pemilu, partisipasinya cukup baik dengan kehedak sendiri. Sedangkan, masyarakat kita masih enggan, maka tanggung jawab pengawasan sementara diambilalih oleh Bawaslu” Jelas Aang. Diakhir pengantar diskusi, Pria yang berdomisili di Lamongan ini berpesan kepada peserta SKPP agar mengabarkan keberadaan ‘Bawaslu Baru’ kepada masyarakat. Bawaslu hari ini Bawaslu yang berbeda dengan Bawaslu yang Dulu. ”Sifat kelembagaan, kewenangan, mekanisme kerja, performa kinerja, bahkan cara publiksi Bawaslu kini sangat berbeda, hal itu merupakan terobosan Bawaslu, selain mewujudkan keadilan pemilu bawaslu juga ingin membangkitkan partisipasi publik untuk demokrasi yang lebih baik. oleh karena itu, sampaiakan kepada masyarakat tentang Bawaslu hari ini. Proses diskusi dalam Webkusi sesi 2 tersebut berjalan gayeng. Selama 2,5 jam peserta secara bebas untuk bertanya maupun berpendapat kepada narasumber. Moderator Sdr Mohammad Nadhim, Koordinator Divisi Pengawasan kabupaten lamongan sangat baik dalam memandu acara. (YOG)
Tag
Berita